Ad Code

Responsive Advertisement

divisihumaspolri

“Polisi Ringkus Tiga Pelaku Tindak Pidana Carding” . Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur (Polda Jatim) berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana spamming dan carding. . Wadir Reskrimsus Polda Jatim, AKBP Arman Asmara, saat melakukan konferensi pers kasus tersebut, menerangkan, Polisi mengamankan tiga orang pelaku yakni, IIR (27) Warga Kecamatan Pakis, Malang, HKD (36) Warga Bojonegoro dan ZU (24) Warga Jawa Timur. . “Modus Operandi tersangka adalah melakukan tindak pidana carding berupa pencurian data kartu kredit milik orang lain yang kemudian digunakan untuk membeli barang-barang seperti jam tangan merk G-Shock, Iphone X, Laptop di situs jual beli online ebay.com. Selain digunakan sendiri, tersangka juga menjual barang-barang hasil carding tersebut dan hasil dari penjualan tersebut dipakai untuk kebutuhan pribadi.” Sambung Wadir Reskrimsus Polda Jatim. . Selanjutnya, AKBP Arman, menjelaskan, pelaku sudah beraksi sejak tahun 2016. Sudah ribuan kartu kredit mereka jebol, dikendalikan dan dibelanjakan secara online tanpa hak. Kebanyakan korbannya adalah pemilik kartu kredit warga luar negeri, di antaranya warga Amerika Serikat. . Atas perbuatannya, ketiga pelaku terancam hukuman Pasal 30 ayat (2) dan atau Pasal 32 ayat (1) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ada pula yang dijerat Pasal 46 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara.

from divisihumaspolri http://ift.tt/2IEWwi3
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu