Ad Code

Responsive Advertisement

humaspoldametrojaya

Polisi berhasil menangkap komplotan pengoplos gas bersubsidi 3 kg ke tabung gas 12 kg di kawasan Jakarta Selatan. Pelaku berinisial M, J, dan S ini telah memasok gas 12 kg oplosan ke pemukiman di Kemang Jakarta Selatan sejak Juni 2017 kemar Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi Bismo Teguh Prakoso mengatakan, para pelaku ini melakukan aksinya dengan cara memindahkan isi tabung gas 3 kg yang bersubsidi ke dalam tabung kosong gas 12 kg. Proses pengoplosan ini dilakukan oleh tersangka M dan J dengan alat berupa jarum suntik gas berbahan besi. "Pelaku melakukan praktek jahat ini sudah sejak Juni 2017 lalu. Gas 12 kg tersebut lalu dijual ke konsumen di Kemang, Jakarta Selatan dengan diantar oleh tersangka S menggunakan mobil bak," ujangkap Kasat Reskrim Polres Jaksel. Menurutnya, motif ketiga tersangka melakukan perbuatan itu untuk memperoleh keuntungan lebih besar daripada membeli gas elpiji 12 kg yang sudah terisi dari Pertamina. "Motif pelaku mengambil untung besar, karena selisih gas berukuran 12 kg dan 3 kg dari Pertamina cukup besar," katanya. Dalam menjalankan aksinya, para pelaku bergerak sendiri. Karena mereka tidak membuka agen penjualan gas elpiji. "Jadi mereka berupaya sendiri, bukan agen dan tidak punya izin resmi dari Pertamina," imbuhnya. Dia menerangkan, polisi masih melakukan penyelidikan tentang kemana saja pelaku mendistribusikan tabung tersebut. Atas perbuatannya, tambahnya, ketiga pelaku dijerat Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) Huruf a, b dan c juncto Pasal 9 Ayat (1) Huruf d UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

from humaspoldametrojaya's feed - WEBSTA http://ift.tt/2wMShd7
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu