Ad Code

Responsive Advertisement

humaspoldametrojaya

Kamis 23 Maret 2018, Pukul 11.00 WIB bertempat di Halaman Kantor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah dilaksanakan Konferensi Pers terkait keberhasilan Tim Satgas Subdit Cyber Ditreskrimsus  Polda Metro Jaya dalam  mengungkap dan menangkap  pelaku kasus tindak pidana Penipuan melalui media elektronik. Konferensi Pers dipimpin oleh Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya AKBP I GEDE NYENENG didampingi Kanit 3 Subdit IV Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya KOMPOL KHAERUDDIN SH., dan Komisioner Bawaslu DKI Bpk. Satria Dayan. Keberhasilan Tim Subdit IV Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap perkara Penipuan melalui media elektronik. Dimana kasus terjadi sekitar bulan Maret 2018, di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya. Korban adalah Sdr. ANDI MAULANA sebagai petugas Bawaslu DKI. Tersangka Sdr. AZ, umur 20 tahun, asal Sumatera Selatan. Barang bukti yang berhasil diamankan adalah : 1 (satu) buah Kartu Keluarga, 17 (tujuh belas) buah HP, 2 (dua) buah Router, 4 (empat) buah Modem Kerugian korban sementara sebesar Rp. 37.000.000,- (tiga puluh tujuh juta rupiah). Pelaku berhasil ditangkap oleh Tim Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya di daerah Ogan Komering Ilir Sumatera Selatan. Ancaman hukuman kepada para tersangka dikenakan sebagaimana Pasal 378 KUHP, Pasal 28 ayat (1) Jo pasal 45 ayat (2) UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. a. Pasal 378 KUHP, ancaman pidana dengan hukuman penjara 4 (empat) tahun; b. Pasal 28 ayat (1) Jo pasal 45 ayat (2) UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, ancaman pidana dengan hukuman penjara 6 (enam) tahun.

from humaspoldametrojaya http://ift.tt/2IJ6TkL
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu