Ad Code

Responsive Advertisement

humaspoldametrojaya

Tim Satuan Tugas Fismondev Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan perkara menjual, mengedarkan, menyimpan untuk diedarkan materai yang diduga palsu melalui media elektronik. Ada 8 tersangka diabtaranya DJ, HHK, IS, AS, AF, AT, PA dan ZF. Modus operandinya Pelaku membuat materai, selanjutnya memasarkan materai dengan cara menjual secara online (melalui blog dan online shop). Dalam menjual materai palsu tersebut, pelaku membuat sebuah blog yang di dalamnya terdapat nomor telepon yang bias dihubungi untuk pemesanan. Ketika terdapat pemesanan materai palsu dan sepakat untuk jual beli materai palsu, selanjutnya pelaku memberikan nomor rekening atas nama orang lain (nominee) yang tujuannya agar transaksi tersebut tidak terdeteksi. Atas perbuatannya Para Tersangka dikenakan Pasal 13 Undang – Undang No 13 tahun 1985 tentang Bea Meterai Jo Pasal 253 KUHP Jo Pasal 257 KUHP dan atau Pasal 3, 4 dan 5 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang. @kabidhumaspmj @multimedia.humaspolri @divisihumaspolri @polisi_indonesia

from humaspoldametrojaya http://ift.tt/2G35jfl
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu