Ad Code

Responsive Advertisement

divisihumaspolri

“Negara Rugi Rp 6 miliar, Sindikat Pembuat Materai Palsu diamankan Polisi” . Subdit II Fiskal, Moneter dan Devisa (Fismondev) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil melakukan pengungkapan perkara menjual, mengedarkan, menyimpan untuk diedarkan materai yang diduga palsu melalui media elektronik. . Polisi mengamankan 8 orang tersangka berinisial, DJ, HHK, IS, AS, AF, AT, PA, dan ZF. Saat ini, Tim Satgas Fismondev Polda Metro Jaya bersama Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, masih mengejar lagi tiga pelaku yang menjadi DPO (daftar pencarian orang). . Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, S.IK., M.Si., saat melakukan konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, menerangkan, modus operandi tersangka adalah, pelaku membuat materai, selanjutnya memasarkan materai dengan cara menjual secara online (melalui blog dan online shop). Dalam menjual materai palsu tersebut, pelaku membuat sebuah blog yang di dalamnya terdapat nomor telepon yang bisa dihubungi untuk pemesanan. . “Ketika terdapat pemesanan materai palsu dan sepakat untuk jual beli materai palsu, selanjutnya pelaku memberikan nomor rekening atas nama orang lain (nominee) yang tujuannya agar transaksi tersebut tidak terdeteksi. Setelah dilakukan pembayaran, pelaku kemudian mengirim barang melalui JNE kealamat pembeli.” Sambung Kabid Humas Polda Metro Jaya. . Selanjutnya, Kombes Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, S.IK., M.Si., menambahkan, sindikat tersebut telah melakukan penjualan selama 3 tahun dan berdasarkan aliran rekening penampung penjualan materai, total kerugian Negara atas penjualan materai palsu tersebut mencapai Rp 6 miliar. . Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman Pasal 13 Undang – Undang No 13 tahun 1985 tentang Bea Meterai Jo Pasal 253 KUHP Jo Pasal 257 KUHP dan atau Pasal 3, 4 dan 5 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.

from divisihumaspolri http://ift.tt/2puHuT4
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu