Ad Code

Responsive Advertisement

humaspoldametrojaya

Sabtu, 7 Januari 2018 , Pukul 12.30 WIB bertempat di Ruang Rapat Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah dilaksanakan Konferensi Pers terkait pengungkapan kasus Tindak Pidana Pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP. Konferensi Pers dipimpin oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono SIK.MSi didampingi oleh Dirreskrimum PMJ Kombes Pol Dr. Nico Afinta. SIK, SH, MH, Kapolresta Depok Kombes Pol. DIDIK SUGIARTO, SH. SIK. Dan Kasubdit Jatanras Dit Reskrimum STEFANUS TAMUNTUAN. SH., SIK., MSi. Kasus pembunuhan terjadi pada hari Senin tanggal 11 Desember 2017 sekira jam 05.00 WIB, di Perumahan Poin Mas Blok A2 No 5 RT 01/11, Kel Rangkapan Jaya Pancoran Mas kota Depok. Korban atas nama Feri Firman Hadi, umur 50 tahun yang berprofesi sebagai arsitek / konsultan. Tersangka atas nama A.M., laki-laki, umur 20 tahun (pelaku tunggal) Tersangka Pembunuhan ditangkap di Perkebunan Kampung Bojong Desa Sukamulih Kec. Sukajaya Kabupaten Bogor pada tanggal 5 Januari 2018 Barang bukti yang disita antara lain, 1 (satu) buah gunting yang digunakan untuk menusuk leher korban, 1 (satu) lembar sajadah, 3 (buah) gelas, 1 (satu) lembar baju, 1 (satu) buah patung kayu. Modus Pelaku membunuh korban dengan cara menusuk leher korban menggunakan gunting dan memukul kepala korban dengan menggunakan patung kayu, karena pelaku merasa sakit hati akibat ucapan korban. Tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun. @ditreskrimumpmj @polresta_depok @satreskrimdepok

from humaspoldametrojaya http://ift.tt/2EiEPBX
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu