Ad Code

Responsive Advertisement

humaspoldametrojaya

Subdit 3 / Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap pelaku kasus Pencurian Dengan Pemberatan dengan cara merusak kunci kontak dengan menggunakan kunci leter T dan tersangka membekali diri dengan senjata api rakitan jenis revolver. Tempat dan waktu kejadiannya pada hari Rabu, tanggal 10 Januari 2018 pukul 05.00 WIB di Kp Cijingga RT.01/02 Desa Serang Kec Cikarang Selatan Kab Bekasi Prov. Jawa Barat. DengN tersangka berinisial SW (31). Adapun barang bukti yang diamankan 1(satu) unit sepeda motor Yamaha Vixon warna hitam No Pol : B-3192-FYR, Senpi rakitan, Peluru 9 m, 5 (lima) butir, Tas gendong hitam, 1 (satu) Kunci leter T berikut 3 anak mata kunci Letter T, Hp Nokia, Dompet hitam dan Topi hitam lambang hankam. Modus operandi yang dilakukan Pelaku melakukan pencurian dengan pemberatan yang dilakukan dengan cara merusak kunci kontak dengan menggunakan kunci leter T dan membekali diri dengan senjata api. Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 (dua puluh) tahun.

from humaspoldametrojaya http://ift.tt/2CRvEb9
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu