Ad Code

Responsive Advertisement

humaspoldametrojaya

Press Realese Polres Metro Tangerang Kota, Terkait ungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Persetubuhan Atau Perbuatan Cabul Terhadap Anak. Senin, 8 Januari 2018, Pukul 14. 00 WIB Bertempat di Lobby Mapolres Metro Tangerang Kota. Pelaksanaan press release oleh wakaPolres Metro Tangerang Kota, Akbp Harley Silalahi S.IK., M.SI didampingi oleh Kasat Reskrim Restro Tangerang Kota, Kasubbag Humas Restro Tangerang Kota, dan Kanit PPA Restro Tangerang Kota. Waktu kejadian Selasa, 02 Januari 2018, Sekira Pukul 04. 00 WIB, Di Kampung Bonasari RT. 003/002, Kec. Paku haji, Kab. Tangerang. Pelapor a.n Sdri. YANTI (Ibu kandung korban) TW. Umur 06. Tahun. TERSANGKA : MJ. Umur 42 Tahun ( Ayah kandung korban ). MODUS OPERANDI : Pelaku (Ayah korban ) Memegang alat Kelamin Vagina Korban ( Anak kandung pelaku ), kemudian memasukkan alat Kelamin Penis Pelaku ( Ayah kandung korban ) kedalam alat Kelamin (Vagina) korban selama kurang lebih 3 Menit sampai alat kelamin korban (Vagina) Robek sampai kedasar (Vagina). BARANG BUKTI, Baju batik lengan pendek, Warna hijau, Celana bahan pendek berwarna Abu-abu, Kaos dalam warna putih, Celana pendek, warna Abu-abu, Selimut Warna Cream, Sarung Warna merah, terdapat bercak merah, yang diduga Darah/Sperma. Hasil VER dari RSU Tangerang, diketemukan  Luka Vietra tran tampak bekuan darah di Liang Vagina dan diketemukan Robek pada Selaput Darah sampai Dubur sampai K. PASAL : Pasal 76 D, Jo Pasal 81 Ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014, Tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak ( Ancaman Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara, Minimal 5 Tahun dan Denda Rp. 5. 000.000.000, 00 ) Ditambah sepertiga dari Ancaman Hukuman, Mengingat perbuatan tersebut dilakukan oleh Orang tua kandung.

from humaspoldametrojaya http://ift.tt/2D67jzd
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu