Ad Code

Responsive Advertisement

humaspoldametrojaya

Jajaran Polsek Cikarang Timur meringkus 6 pengguna sekaligus pengedar tembakau Gorila dari jumlah pengembangan. Keenam tersangka itu dihadirkan di Mapolsek Cikarang Timur saat gelar perkara, Selasa (16/1/2018). Kepala Polsek Cikarang Timur Komisaris Warija menjelaskan, pada taraf informasi. Setelah diselidiki, ternyata benar dan polisi penangkapan 1 tersangka berinisial AG (20) pada 8 Januari 2018. "Kita kembangkan terjemahkan-turut sampai tertangkap 6 orang di lokasi yang berbeda," jelas Warija didampingi Kanit Reskrim Iptu Harry P. Keenam tersangka yang diamankan adalah AG, DC, DK, AD, GH, NI.Tembakau Gorila termasuk narkotika golongan 1. Pihaknya menyita barang barang bukti diolah 2 linting tembakau gorila seberat 0,16 gram dan 0,18 gram. Serta 2 paket seberat 8 gram dan 16 gram. "Tembakau gorila ini sangat berbahaya, lebih berat dari ganja efeknya. Ini golongan 1, jangan sampai di Cikarang Timur, ungkapnya. Sasaran pengedar tembakau gorila adalah remaja. Selinting dengan berat bervariasi dibanderol Rp70 ribu. Efeknya menjadi halusinasi sampai hilang ingatan dan bisa. "Mereka dapet barang putus. Kita masih berkembang. Mereka saling menutupi. Kita akan kembangkan dan tangkap yang lebih besar lagi, "jelasnya.

from humaspoldametrojaya http://ift.tt/2rb1qid
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu