Ad Code

Responsive Advertisement

humaspoldametrojaya

Press Realese Polres Metro Tangerang Kota, Kasus Tindak Pidana diduga PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN, dilaksanakan hari Selasa Tanggal 9 Januari 2018, Pukul 14.30 WIB di Lobby Restro Tangerang Kota. Waktu kejadian Pada hari Sabtu Tanggal 30 Desember 2017, Sekira Pukul 11. 00 WIB. TKP di Jalan Karang Kates Raya Rt. 01, Rw. 11, Kel. Cibodas Baru, Kec. Cibodas, tepatnya disamping Rumah Makan CIANJUR, Kota Tangerang. Tersangka berinisial IY dan HH Barang bukti yang diamankan, Pecahan Kaca Mobil, 1 Unit Mobil Merek Honda FREED, Warna Hitam, Pecahan Keramik Busi, 1 Buah Busi, 1 Buah Tas Ransel, Uang senilai Rp. 700. 000,- , 1 Unit Sepeda Motor, Merek Yamaha Mio Soul. Kronologis kejadian Pada hari Sabtu Tanggal 30 Desember 2017, sekira Pukul 11. 00 WIB. Tersangka IY berangkat dari rumah mengendarai Sepeda Motor Yamaha Mio, kemudian menghampiri Tersangka HH dengan maksud untuk melakukan Pencurian Barang-barang yang ada didalam Mobil. Kemudian ke Dua Tersangka melintas di Jalan Prambanan Raya, tepatnya disamping Rumah Makan CIANJUR, Rt. 01/11, Kel. Cibodas Baru, Kec. Cibodas, Kota Tangerang. Tersangka HH dan Tersangka IY melihat Sebuah Mobil Honda FREED warna Hitam yang sedang Parkir yang ditinggal oleh pemiliknya, kemudian Tersangka IY mengawasi disekitar lokasi tersebut. Kemudian Tersangka HH mengambil pecahan keramik Busi sepeda motor dari kantong celana sebelah kanan. Tersangka HH langsung melemparkan pecahan keramik Busi sepeda motor kearah kaca belakang sebelah kanan. Setelah kaca belakang mobil pecah, kemudian Tersangka HH mendorong kaca mobil yang sudah retak. Tersangka HH mengambil 2 Buah Tas Ransel yang berada didalam Mobil tersebut. Tersangka menjual kesemua Barang-barang tersebut kepada Sdr. OOP (DPO) yang beralamat di Jalan Lokapala Raya Kel. Cibodas, Kec. Cibodas, Kota Tangerang Seharga Rp. 1.500. 000,-

from humaspoldametrojaya http://ift.tt/2CIi1ed
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu