Ad Code

Responsive Advertisement

humaspoldametrojaya

Polda Metro Jaya khususnya Subdit Cyber Crime terus berupaya untuk melakukan penindakan terhadap kejahatan di dunia maya seperti media sosial. Seperti yang dilakukan beberapa lalu, Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku penipuan menggunakan email Pelaku yang berinisial DL alias GA (42) melakukan penipuan menggunakan media email dimana pelaku melancarkan aksinya dengan menyadap email milik korban. Kejadian ini bermula saat korban menerima email yang berisi perubahan alamat transfer uang, yang dikirim menggunakan email palsu yang mirip dengan email rekan bisnisnya BESTAR Laboratotry PTE.LTD dimana yang asli :bestar_int@bestar.com.tw sedangkan yang mengirim bestar_int@bestar-tw.com. Email tersebut berisi perubahan rekening tujuan untuk transfer." Dia menggunakan email yang mirip dengan email rekan bisnisnya, secara sekilas benar emailnya " ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya. Kemudian tanpa melakukan konfirmasi kepihak BESTAR Laboratotry PTE.LTD korban mengirimkan uang sebesar USD 31.331.60,- (tiga puluh satu ribu tiga ratus tiga puluh satu, enam puluh sen Dolar) Atau dalam bentuk rupiah sekitar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) kepada tersangka. Untuk menampung uang kejahatan tersebut pelaku menggunakan rekening perusahaan yang sudah bangkrut. Selanjutnya setelah uang ditransfer, pelaku langsung mengambil uang dalam bentuk cash di bank. Atas tindak pidana yang dilakukan tersangka dikenakan Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45 A ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang ITE, Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat(1) ke (1) KUHP dan atau Pasal 85 UU RI No 3 Tahun 2011 tentang transfer dana dan atau Pasal 5 jo pasal 10 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

from humaspoldametrojaya http://ift.tt/2EKw6bL
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu