Ad Code

Responsive Advertisement

humaspoldametrojaya

@multimedia.humaspolri : POLRI TANGKAP PIMRED MEDIA PENYEBAR BERITA HOAX . Polri membekuk pelaku berinisial ZA yang merupakan penyebar berita hoax melalui media tidak resmi tentang anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Mulyadi, yang berujung pada pencemaran nama baik . Pelaku mengaku Pemimpin Redaksi (Pimred) sekaligus penulis berita hoaks di media tidak resminya yang berpusat di daerah Pati, Jawa Tengah. . Mulyadi dan kuasa hukum sangat mengapresiasi kinerja Polri yang sangat cepat dan profesional menangani kasus ini, perbuatan yang dilakukan pelaku itu sejatinya telah mencemarkan nama baik dan menjatuhkan harkat martabat orang lain. Kejadian ini merupakan pembelajaran bagi siapapun yang akan melakukan penyebaran berita di media yang sumbernya tidak valid. . Dalam UU ITE, ketentuan penghinaan dan pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 27 ayat (3) yang berbunyi “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik” . Hukuman dan konsekuensi hukum untuk kasus pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 45 UU ITE (1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

from humaspoldametrojaya http://ift.tt/2qHKwqZ
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu