Ad Code

Responsive Advertisement

divisihumaspolri

Tahukah mitra humas apa itu persekusi? Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah pemburuan sewenang-wenang terhadap invidu atau kelompok dan disakiti, dipersusah, atau ditumpas . Tidak hanya berada di dunia nyata kasus Persekusi juga dapat terjadi di dunia maya. Kepolisian menegaskan, tindakan Persekusi merupakan tindakan melawan hukum dan pelakunya dapat dipidanakan loh  Bagi pelanggar dapat dijerat dengan pasal pidana (KUHP) maupun UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). . Jika mitra humas, menemukan tindakan Persekusi dilingkungan atau postingan dimedia social yang meresahkan mitra humas segera melaporkan hal tersebut ke pihak Kepolisian yaa.. Jangan main hakim sendiri . #polisihebat #thebestpol #edukasipolri #himbauanpolri @halo_polisi @polisi_indonesia @berita_polisi_terkini @polisirepublikindonesia @multimedia.humaspolri

from divisihumaspolri http://ift.tt/2CQJcI1
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu