Tahukah mitra humas apa itu persekusi? Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah pemburuan sewenang-wenang terhadap invidu atau kelompok dan disakiti, dipersusah, atau ditumpas . Tidak hanya berada di dunia nyata kasus Persekusi juga dapat terjadi di dunia maya. Kepolisian menegaskan, tindakan Persekusi merupakan tindakan melawan hukum dan pelakunya dapat dipidanakan loh Bagi pelanggar dapat dijerat dengan pasal pidana (KUHP) maupun UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). . Jika mitra humas, menemukan tindakan Persekusi dilingkungan atau postingan dimedia social yang meresahkan mitra humas segera melaporkan hal tersebut ke pihak Kepolisian yaa.. Jangan main hakim sendiri . #polisihebat #thebestpol #edukasipolri #himbauanpolri @halo_polisi @polisi_indonesia @berita_polisi_terkini @polisirepublikindonesia @multimedia.humaspolri
from divisihumaspolri http://ift.tt/2CQJcI1
via
IFTTT
0 Comments