Ad Code

Responsive Advertisement

divisihumaspolri

TAHUKAH KAMU APA ITU POLITIK UANG? . Praktik Politik Uang adalah suatu kegiatan menyuap untuk mendapatkan hak pilih seseorang. Praktik Politik Uang berdampak melahirkan bibit-bibit koruptor dan akan merusak tatanan demokrasi di Indonesia. . Undang-Undang yang mengatur tentang Pilkada mengatur sanksi pidana bagi pihak manapun yang menjalankan praktik politik uang adalah Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 sebagaimana perubahan UU Nomor 8 Tahun 2015. Diatur dalam Pasal 187 poin A hingga D dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 yang berbunyi: “Orang yang terlibat politik uang sebagai pemberi bisa dipenjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan. Selain hukuman badan, pelaku juga dikenakan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.” . AYO KITA DUKUNG DEMOKRASI YANG SEHAT UNTUK INDONESIA. #polisihebat #thebestpol #edukasipolri @multimedia.humaspolri @polisirepublikindonesia @berita_polisi_terkini @polisi_indonesia @halo_polisi

from divisihumaspolri http://ift.tt/2qzwQyf
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu