Ad Code

Responsive Advertisement

humaspoldametrojaya

Polres Tangsel Merilis Terkait Pengungkapan Kasus Pembunuhan berencana dan atau Pencurian dengan Kekerasan, Selasa 5 Desember 2017 pukul 19.45 Wib bertempat di Loby Mapolres Tangerang Selatan yang dilaksanakan oleh Kapolres Tangerang Selatan Akbp Fadli Widiyanto, SIK, SH, MH., didampingi Kasat Reskrim Akp A Alexander SH, SIK, MM, M.Si dan Kasubag Humas Iptu Sarman. Kasus ini terjadi pada hari Minggu 2 Desember 2017 sekira pukul 22.30 Wib di Perum Amarapura Blok F2 No.18 Rt.002/005 Kel.Kademangan, Kec.Setu, Kota Tangerang Selatan dengan memakan korban meninggal dunia Siti Nurhayati(22). Pelaku diketahui ada 2(dua) yang berhasil diamankan 2 pelaku berinisial RS als M dengan peran Menyayat Tangan Korban dan A als AS drngan peran mencekik menggunakan sabuk. Adapun dengan Kasus Pencurian dengan kekerasan dengan pelaku berinisial R sebagai DPO melakukan pencurian Toko di Cisauk pada tahun 2014 di Perumahan Batan Indah, Kademangan, Kec.Setu, Kota Tangsel dengan tersangka lain atas nama J (menjalani hukuman 3 Tahun). R melakukan pencurian  kendaraan bermotor sebanyak 3 kali di wilayah Kab.Subang, Jabar. Akibat perbuatannya dikenakan pasal Pembunuhan berencana dan atau pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 dan atau 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama lamanya dua puluh (20) Tahun.

from humaspoldametrojaya http://ift.tt/2AuP2MT
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu