Ad Code

Responsive Advertisement

humaspoldametrojaya

Press Release pengungkapan kasus Penganiayaan Berat pasal 351 ayat 3 KUHPidana yang dipimpin oleh Kapolsek Kembangan. Kompol Supriadi, SH, M.H yang didampingi oleh Kanit Reskrim Akp R. Asmoro Bangun, SH dan Kasubbag Humas Restro Jakbar Kompol. Purnomo, SH yang dilaksanakan pada Hari Kamis (16/11/2017) di Polsek Kembangan Jakarta Barat. Kejadian ini terjadi pada Sabtu tanggal 11 November 2017 sekitar jam 20.00 Wib, bertempat di Jln. Jomas Rt.002/05 Kel. Meruya Utara Kec. Kembangan Jakarta Barat Korban berinisial Sdr. RS dan tsk Sdr. RA Bin J. Barang bukti yang diamankan berupa 1 potong gagang sapu yang terbuat dari kayu ukuran kurang lebih 60 Cm, Pecahan gelas yang terbuat dari kaca, 1 potong kaos singlet warna hitam yg ternoda darah, 1 potong celana pendek boxer warna hitam terdapat noda darah, 1 potong kaos baju pendek warna biru muda merk AGIEL depan bergambar. Vespa terdapat noda darah, 1 potong Jeans panjang NJ Warna. Hitam terdapat  bernoda darah( buah ), 1 buah senjata tajam sejenis clurit bergagang kayu( sedang pencarian ) Penyebab hingga pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban RS yaitu karena kesal terhadap korban, dimana korban memarahi Ibu pelaku sampai berkata kasar dan korban melempar gelas kearah pelaku, namun tidak kena hingga gelas terkena tembok dan pecah lalu pecahan gelas terkena palaku, saat itu pelaku emosi kemudian korban menyerang pelaku menggunakan sebilah Clurit, sehingga clurit berhasil pelaku rebut dan pelaku membacok korban dengan Clurit tersebut.

from humaspoldametrojaya http://ift.tt/2yMIPZ8
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu