Ad Code

Responsive Advertisement

humaspoldametrojaya

Unit I Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan press release atas penangkapan terhadap jaringan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika melibatkan sindikat jaringan Malaysia. Jumat (17/11/2017) Waktu kejadian pada bulan september 2017 sampai november 2017, di beberapa daerah diantaranya Rawamangun Pulo gadung Jakarta Timur, Pondok Gede Kota Bekasi Jawa Barat, di Sawangan Kota Depok, Sawah besar Jakarta Pusat, Penjaringan Jakarta Utara. Keempat pelaku berinisial PAN, AL, AJ, LL, dan AW. Modus operandi yaitu Para pelaku mengedarkan dan menjual narkoba. Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) SubsiderPasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-UndangRepublik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

from humaspoldametrojaya http://ift.tt/2hHQkNJ
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu