Ad Code

Responsive Advertisement

humaspoldametrojaya

Kamis,16 Nopember 2017 pukul 15.00 Wib Bertempat di Lobby Polres Metro Bekasi. Telah dilaksanakan "Press Release Kasus Kasus Penganiayaan Dan Atau Turut Serta Melakukan Penganiayaan" yang dipimpin oleh Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Asep Adisaputra, SH., SIK., MH., M.Si. didampingi oleh Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kompol Drs. Kunto Bagus M.M. dan Kapolsek Cikarang Barat Kapolsek Cikarang Barat Kompol Hendrick Situmorang S.I.K., S.H., M.Si., serta turut hadir Guru perwakilan dari SMPN 4 Cikarang Barat dan Orang Tua Korban. Dari Kasus tersebut dapat diamankan 3 barang bukti, diantaranya 1 Unit Sepeda Motor Merk Honda BEAT Warna Kuning No.pol. B-3252-FKQ, 1 bilah Celurit,1 Switer Merk Crossover warna hitam. Sebagaimana dimaksud (351 Ayat (3) Kuhp dan atau Pasal 351 Ayat (3) Jo 56 Ayat (1) Kuhp ) pelaku dapat dihukum dengan ancaman hukuman penjara maksimal 8-15 tahun penjara. @humas_polresmetrobks

from humaspoldametrojaya http://ift.tt/2mwDdAt
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu