Ad Code

Responsive Advertisement

humaspoldametrojaya

Jumat (13/10/2017) Sat Reserse Narkoba Polres Tanjung Priok melakukan release kasus narkotika 20 kg melewati laut dari tanjung pinang masuk ke jakarta. Pelaku perempuan dengan inisial F terbang ke Jakarta untuk mengambil barang tetapi pulangnya lewat kapal laut yg membawa barang-barang berisi ikan teri dan berisi shabu-shabu. Dari tanjung pinang bertemu sesorang asal malaysia tan yew poh alias aming dan dari sana dimulai langsung pengembangan dan tertangkap aming yang akan berangkat dari bandara ke malaysia. DPO 3 orang ini warga negara malaysia semua tersangka mengaku baru sekali malakukan aksinya. Dalam pertanyaan Kabid Humas kepada tsk, tsk mengatakan bahwa tsk dari lampung timur dan baru sekali dan juga tau jakarta dari temennya dan dibayar dalam 1 bulan 6 jt dan sdh 2x dibayar, tsk yang kedua dengan pengakuan yang sama mengaku baru pertama dan berasal dari johor malaysia Awalnya kapolres mangatakan bahwa ditemukan barang mencurigai yang ditinggalkan pemiliknya dengan hasil tangkapan temuan awal berjumlah 20 kg, karena jalur perbatasan laut sangat riskan maka mereka memanfaatkan pada orang yg tidak mengetahui ilmu pengetahuan dan wanita untuk jadi sasaran serta anak-anak sebagai kurir sehingga kadang terlepas dari tahanan karena masih anak-anak. Tsk dikenakan UU narkotika pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 ttg Narkotika dengan ancapan pidana penjara seumur hidup, pidana mati atau pidana penjara 20 tahun.

from humaspoldametrojaya http://ift.tt/2wSjZpG
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu