Ad Code

Responsive Advertisement

humaspoldametrojaya

Polda Metro Jaya, Sabtu (14/10/2017) Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya menyita 1.766,63 gram Shabu. Hal ini di sampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya saat rilis di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya siang ini. Modus yang dilakukan para tersangka yaitu dengan membawa narkotika jenis shabu yang sembunyikan ke dalam 3 buah buku yg telah di modifikasi dan ada juga yang dimasukan kedalam kotak sabun merk SHIN ZUI. Kejadian bermula saat tim yang di pimpin oleh AKBP Calvin Simanjuntak mendapat laporan bahwa seseorang akan melakukan transaksi narkoba di Putaran Jalan Baru Jl. T.B. Simatupang Kel. Susukan Kec. Ciracas, Jakarta Timur. Dengan cepat petugas melakukan pengecekan ke lokasi dan ternyata benar didapati seorang perempuan berinisial L membawa sebuah tas hitam berisi shabu seberat 89,30 gram. Setelah dilakukan pengembangan polisi akhirnya menangkap tersangka lain yaitu EM dengan shabu 50,15 gram. Kemudian di lakukan penggeledahan di rumah kontrakanya di Jl.H Musa Rt.05/01 kel. Jatimurni Kec, Jatimelati, Kota Bekasi. Dari penggeledahan itu ditemukan 19 bungkus plastik berisi shabu 1561,53 gram, 1 buah tas jinjing warna kuning bertuliskan Pokemon Go berisi 3 buah buku bertuliskan shadowhunter Academy yang sudah dimodifikasi untuk tempat shabu Dari pengakuan EM, tersangka menyerahkan shabu seberat 100 gram kepada AM kemudian di lakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah kos milik AM yang bertempat di Jl.Dwi warna Jakarta Pusat dan di amankan shabu seberat 115,8 gram. Menurut EM setiap kali pengambilan shabu dia menerima upah dari 1 sampai 2 juta rupiah dan apabila shabu sampai ke pembeli di bawah 500 gram maka dia mendapatkan upah Rp.600.000,- sedangkan diatas 500 gram, dia akan mendapat uang sebesar Rp.1.000.000 Atas perbuatan tersangka ini mereka diancam hukuman 20 tahun penjara.

from humaspoldametrojaya http://ift.tt/2wU5r8Q
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu