Ad Code

Responsive Advertisement

humaspoldametrojaya

Sore ini, Rabu (11/10/2017)  Dit Lantas Polda Metro Jaya bersama dengan rekan TNI Dishub dan Satpol PP melakukan penertiban kendaraan yang menggunakan lampu isyarat dan sirine yang tanpa memiliki hak atau tidak sesuai dengan UU. Yang kedua adalah kendaraan yang melanggar rambu lalu lintas. Lokasi hari ini di prioritas kan di daerah cibubur baik yang mengarah Cileungsi maupun Cimanggis. Personil yang dikerahkan sekitar 200 orang . Operasi sesuai telegram Ka Korlantas  tanggal 29 sept 2017 dilaksanakan satu bulan, mulai dari tanggal 11 oktober sampai dengan 11 november 2017. Operasi rutin yang ditingkatkan dalam rangka menjelang operasi zebra diimbangi dengan operasi rutin yang di tingkatkan. Di pasal 59 huruf b kendaraan yang menggunakan lampu isyarat warna merah dan sirine di gunakan kendaraan tahanan pengawal TNJ kendaraan jenazah resque pemadam dan ambulan. Kendaraan lain seperti pengangkut berat patroli jalan tol perawatan jalan menggunakan lampu isyarat berwarna kuning tanpa sirine. Bagi masyarakat yang melanggar akan terkena ancaman 3 bulan dengan denda maksimal 250rb rupiah.

from humaspoldametrojaya http://ift.tt/2g1SfrN
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu