Ad Code

Responsive Advertisement

humaspoldametrojaya

Kamis, 12 Oktober 2017 Dit Reskrimum Polda Metro Jaya mengadakan press Release pengungkapan kasus tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh DR (31). Pelaku yang mengaku sebagai petugas PLN dengan memperlihatkan surat tugas palsu PLN berikut dengan ID Card nya, mendatangi rumah rumah warga di wilayah Jakarta Barat dan  Jakarta Pusat. Pelaku menawarkan penggantian KWH meter dan meminta uang kepada korban nya, setelah uang diberikan, pergantian meteran pun tidak di realisasikan kemudian pelaku melarikan diri. Selanjutnya, tim unit 2 Subdit Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya menangkap pelaku yang melarikan diri ke wilayah Duren Jaya, Bekasi Timur. Atas tindakan pidana yang dilakukan, tersangka dijerat hukuman penjara selama-lamanya 4(empat) tahun masuk dalam pasal 378 KUHP, tindak Pidana Penipuan.

from humaspoldametrojaya http://ift.tt/2gxqoAs
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu