Ad Code

Responsive Advertisement

humaspoldametrojaya

Polda Metro Jaya, Selasa (10/10/2017) Dit Reskrimum Polda Metro Jaya siang ini merilis kasus meninggalnya nenek Maria Tamanal(75) Nenek berusia 75 tahun ini di temukan meninggal dunia dengan kondisi tergeletak di lantai dan tangan di ikat dengan tali serta mulut di tutup dengan lakban berwarna hitam dan mukanya di tutup dengan bantal sofa. Kemudian kepolisian mendalami kasus tersebut dan di dapati satu nama yaitu RAS yang tidak lain adalah kuli bangunan yang bekerja di rumahnya. Motif tersangka membunuh Maria karena sakit hati terhadap korban. menurut tersangka, saat bekerja di rumah nenek Maria September 2017 dia sering dimaki maki dan di marahi dengan alasan tidak menjaga kebersihan Awalnya pada bulan September 2017 tersangka diam diam masuk kedalam rumah korban dan mengambil Hp milik Maria. Kemudian pada tanggal 3 Oktober 2017 pelaku melancarkan aksi yang sama dengan diam diam masuk kedalam rumah Nenek Maria dan memencekik korban hingga pingsan dan tergeletak di lantai, kemudian dia mengikat tangan dan menutup mulut Maria dengan lakban. Saat di ikat tangannya nenek Maria sempat sadarkan diri dan melakukan perlawanan, namun oleh tersangka Maria ditutup mulut dan hidungnya hingga tewas. Karena mengetahui bahwa korban telah meninggal, maka tersangka masuk kedalam kamar korban dan mengambil Hp, Uang tunai serta Kunci Mobil Avanza milik korban. Atas perbuatan sadisnya ini tersangka dikenakan pasal 338 KUHP dan atau pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 10 tahun.

from humaspoldametrojaya http://ift.tt/2fYDt5i
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu