Ad Code

Responsive Advertisement

humaspoldametrojaya

Bawa Senjata Api Mau Aman, Pengusaha Justru Diamankan Tidak yakin dengan keamanan di jalan serta ingin hidup tenang, seorang pengusaha justru kena razia. Pengusaha itu diamankan lantaran membawa senjata api dan pil penenang jenis PCC. Lelaki berinisial M. Coi selain membawa senjata api juga didapati membawa obat jenis PCC atau pil yang mengandung paracetamol cafein dan carisoprodol sebanyak 10 butir. “Kami amankan tersangka ketika terjaring razia di Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan,” kata Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Widjonarko, Jumat (22/9). Menurut dia, ketika razia pada Senin (18/9) sekitar pukul 04.00 WIB, polisi menghentikan mobil jenis Toyota Etios B 255 NUN. Setelah digeledah, polisi menemukan sepucuk senjata api air softgu jenis glock asutria.”Kami menemukan 6 butir peluru asli SS1, 2 peluru asli revolver dan 8 peluru gotri air softgun,” katanya. Pengakuannya, senjata tersebut untuk perlindungan dari bahaya kejahatan di jalan. Adapun, pil PCC dikonsumsi sebagai penenang. Selain PCC, juga ditemukan 7 tablet obat prohiper, 7 tablet merlopam dan satu tablet atarax. Menurut dia, obat tersebut didapat dari membeli secara online. “Pil ini sangat membahayakan karena bisa menghilangkan kesadaran bahkan berujung pada kematian,” ujar Wijonarko. Coi tak dijerat pasal pidana kepemilikan obat, tapi pasal pidana kepemilikan dan penggunaan senjata api tanpa izin sesuai dengan pasal 196 dan Pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan UU Darurat Nomor 12 tahun 1951. Ancamannya hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 1 miliar.

from humaspoldametrojaya's feed - WEBSTA http://ift.tt/2wMP9hr
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu