Ad Code

Responsive Advertisement

divisihumaspolri

Kepolisian berhasil mengungkap serta menangkap pelaku penyelundup minuman keras berbagai merek yang tidak dilengkapi dokumen resmi (ilegal). Sebanyak 84.000 botol miras ilegal diamankan dari tersangka, diduga minuman tersebut berasal dari Malaysia. Dirtipedeksus Polri Brigjen Agung Setya Agung Setya menyatakan bahwa,” Polisi menangkap BH pada Kamis lalu. Sebanyak 84.000 minuman keras berbagai merek baik dari golongan A, B, dan C sudah diamankan pihak kami. Hingga kini pihak kami, masih melakukan perhitungan terhadap miras tersebut”, ucapnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan kepada tersangka diketahui bahwa minuman ilegal tersebut dibeli tersangka secara ilegal dari Malaysia, kemudian dibawa dengan menggunakan kapal tongkang milik tersangka. Diketahui juga bahwa tersangka tidak memiliki izin atas usaha dibidang ekspor maupun impor. Aktivitas ilegal ini sudah ditekuninya selama 15 tahun belakangan ini. Berdasarkan keterangan dari BH, polisi menemukan empat gudang penyimpanan yang berada di Kepulauan Riau. "Di Pulau Buru, Tanjung Balai Karimun dan Batam," kata Agung Setya. Karena perbuatannya tersangka dijerat Pasal 142 jo pasal 91 UU 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 62 jo Pasal 8 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Pasal 204 KUHP terkait dengan menjual barang yang dapat membahayakan nyawa dan kesehatan. Tersangka kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri dan diancam hukuman penjara 15 tahun.

from divisihumaspolri's feed - WEBSTA http://ift.tt/2xzAKIM
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu