Ad Code

Responsive Advertisement

divisihumaspolri

Aris Wahyudi, pemilik sekaligus pendiri situs www.nikahsirri.com, ditangkap Tim Cybercrime Krimsus Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana ITE dan atau pornografi serta perlindungan anak. Penangkapan tersangka Aris terjadi setelah Tim Cybercrime Krimsus Polda Metro Jaya menemukan situs tersebut pada 22 September 2017. Situs nikahsirri.com berisi konten pornografi yang menawarkan fasilitas lelang perawan dan juga menyediakan jodoh serta wali. Polisi juga menyita barang bukti berupa laptop, empat topi berwarna hitam bertuliskan "Partai Ponsel," dua kaus berwarna putih bertuliskan "Virgins Wanted," dan satu spanduk hitam bertuliskan "Deklarasi Partai Ponsel Brutally Honest Political". Kepolisian menyebutkan bahwa bisnis menjadi motif Aris Wahyudi (49) mendirikan situs www.nikahsirri.com. Berdasarkan pengakuan tersangka, diketahui bahwa AW mengambil sebanyak 20 persen dari tiap transaksi. Adapun transaksi yang dimaksud adalah uang yang digunakan untuk membeli mitra atau orang yang dipilih untuk nikah siri oleh klien. Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Adi Deriyan mengatakan bahawa,”Kalau melihat dari apa yang disampaikan ini murni bisnis karna dia menyediakan fasilitas dan mengambil 20 persen atas transaksi yang terjadi," ucapnya. Ternyata yang menjadi motif AW mendirikan situs ini adalah karena ekonomi, sungguh miris menyikapinya. Demi memperkaya diri sendiri berbagai cara dilakukan, pemanfaatan tekhnologi secara menyimpang maupun pemanfaatan dalam melakukan kejahatan marak terjadi. Para pelaku kejahatan nampaknya selalu memutar otak agar mampu menghasilkan pundi-pundi kekayaan dari aksi kejahatannya.

from divisihumaspolri's feed - WEBSTA http://ift.tt/2xz95Yw
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu