Ad Code

Responsive Advertisement

humaspoldametrojaya

Sindikat Saracen Dibayar Puluhan Juta untuk Sebarkan Isu SARA Polisi menangkap sindikat Saracen, yang kerap menyebarkan isu SARA di media sosial. Sindikat Saracen kerap mengirimkan proposal kepada beberapa pihak terkait jasanya untuk menyebarkan ujaran kebencian bernuasa SARA di media sosial. Setiap proposal mempunyai nilai hingga puluhan juta rupiah. “Mereka menyiapkan proposal. Dalam satu proposal yang kami temukan itu kurang-lebih setiap proposal nilanya puluhan juta per proposal,” ujar Kasubdit 1 Dit Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Irwan Anwar di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jaksel, Rabu (23/8/2017). Namun Irwan tidak menjelaskan kepada siapa proposal itu diajukan. Pihaknya sedang mendalami temuan tersebut. “Masih dalam pendalaman, tapi kurang-lebihnya seperti itu,” katanya. Anwar juga menerangkan konten SARA yang akan disebarkan oleh Saracen ini disesuaikan dengan keinginan pihak pemesan. Pihaknya pun masih terus melakukan patroli siber untuk melacak akun-akun lain serupa dan pemesan konten ujaran kebencian itu. “Ya ini kita dalami karena memang luasnya dunia maya ini makanya tim juga perlu waktu untuk mengungkap itu,” terangnya. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Faril Imran mengatakan kelompok Saracen adalah buzzer yang dibayar untuk menyebarkan ujaran kebencian (hate speech) bernuansa SARA hingga berita hoax. Mereka memiliki pengikut hingga ratusan ribu akun. Fadil mengatakan motif kelompok tersebut adalah untuk kepentingan ekonomi. Mereka dibayar oleh pemesan untuk menyebarkan berita-berita bohong hingga ujaran kebencian bernuansa SARA yang berpotensi menimbulkan konflik sosial. “Pola pikiran mereka tidak menerima perbedaan dan motifnya untuk mencari keuntungan ekonomi,” imbuh Fadil saat dimintai konfirmasi terpisah. Ketiga pelaku yang ditangkap berinisial JAS, MFT, dan SRN ini dijerat dengan Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 22 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara dan/atau Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan ancaman 4 tahun penjara.

from humaspoldametrojaya's feed - WEBSTA http://ift.tt/2vY6E0Z
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu