Ad Code

Responsive Advertisement

divisihumaspolri

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat, Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto mengatakan, dalam kasus dugaan penipuan oleh pimpina PT First Travel, masyarakat selaku korban banyak yang meminta bantuan hukum terhadap kepolisian untuk dapat mengembalikan dana yang diduga telah digelapkan oleh perusahaan perjalanan First Travel. Bahkan sampai ada yang minta di berangkatkan langsung. Namun disini, polisi tidak dapat menjamin hal tersebut karena memang bukan domain penegak hukum. "Polri tidak janjikan akan berangkat karena yang kami tangani kasus pidananya," kata Kadiv Humas Polri. Penyidik polri memaparkan data hasil perkembangan penyelidikan kasus tersebut. Sedikitnya sebanyak 58.682 orang dari 72.682 pendaftar pada periode Desember 2016 hingga Mei 2017 belum diberangkatkan. Untuk yang telah berangkat sebanyak 14.000 orang. "Kalau ada jemaah atau peserta yang berharap diberangkatkan Bareskrim, itu bukan kompetensi Polri. Tolong dipahami," kata Setyo.

from divisihumaspolri's feed - WEBSTA http://ift.tt/2vokwxX
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu