Ad Code

Responsive Advertisement

divisihumaspolri

Menyebarkan Hoax atau Ujaran Kebencian, MUI : yang Membuat Maupun Menggunakan Hukumnya Haram Multimedianews - Jakarta. Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, Zainut Tauhid Saadi mengatakan tindakan sindikat penyebar berita bohong atu "hoax" Saracen di media sosial melanggar syariah dan haram sebagaimana Fatwa MUI. "Perbuatan tersangka di samping bertentangan dengan hukum positif, juga tidak dibenarkan secara syariah dan haram hukumnya," kata Wakil Ketua Umum MUI. Dirinya mengatakan, tindakan haram Saracen itu merujuk Fatwa MUI Nomor 24 tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial. Dalam Fatwa MUI, disebutkan bahwa setiap Muslim yang bermuamalah melalui media sosial diharamkan melakukan ghibah (membicarakan keburukan atau aib orang lain), fitnah, namimah (adu domba) dan penyebaran permusuhan. MUI juga mengharamkan aksi perundungan/ bullying, ujaran kebencian serta permusuhan atas dasar suku, agama, ras atau antargolongan. "Haram pula bagi umat Muslim yang menyebarkan hoax serta informasi bohong meskipun dengan tujuan baik, apalagi dengan tujuan jahat," kata dia. Dalam hal ini, Zainut mengatakan, MUI juga melarang kegiatan memproduksi, menyebarkan dan atau membuat dapat diaksesnya konten maupun informasi yang tidak benar kepada masyarakat. Altivitas buzzer seperti kelompok Saracen di media sosial yang menyediakan informasi berisi kabar bohong, ghibah, fitnah, naminah, perundungan, aib, gosip dan hal-hal lain sejenis sebagai profesi untuk memeperoleh keuntungan, baik keuntungan ekonomi atau nonekonomi itu hukumnya haram. Termasuk orang yang menyuruh, mendukung, membantu, dan memanfaatkan jasa juga hukumnya haram. Menurut dia, sindikat Saracen adalah kelompok yang diduga melakukan penyebaran ujaran kebencian di media sosial dengan membuat propaganda di media sosial melalui meme-meme bermuatan kebencian dan SARA. Kemudian meme-meme tersebut disebar ke grup-grup baru yang dibuat oleh tersangka. "MUI memberikan apresiasi kepada Polri yang telah berhasil meringkus tiga tersangka terkait kasus sindikat Saracen yang menyebarkan ujaran kebencian atau hate-speech dan SARA," katanya. (kr)

from divisihumaspolri's feed - WEBSTA http://ift.tt/2vkck6Y
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu