Ad Code

Responsive Advertisement

divisihumaspolri

Konsistensi kepolisian bersama instansi terkait kembali ditunjukkan, kali ini Tim Gabungan BNN bersama dengan Kanwil DJBC Kalimantan Barat, KPPBC Entikong, dan TNI melakukan penangkapan terhadap pelaku pengedar narkoba jenis sabu berinisial PH (29). Pada saat penangkapan, kepolisian berhasil mengamankan 10,3 Kg Sabu yang disimpan dalam sebuah tas ransel berwarna hitam. Aksi penangkapan terhadap pelaku dilakukan di wilayah Batang Tarang. Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh pelaku PH, tim tindak BNN melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 1 orang pria berinisial MK yang diduga memiliki peras sebagai checker. Upaya penangkapan terhadap MK berlangsung di depan pom bensin Ambawang. Kemudian, kepolisian mengamankan MK dan sejumlah barang bukti yang ada padanya. Upaya pengembangan, berdasarkan keterangan yang diberikan MK bahwa terdapat seorang kurir berinisial DZ di Perum 4 dpn jalan Sekayam Pontianak Timur Kalimantan Barat. DZ merupakan kurir tetap yang bertugas mengantarkan paket sabu pesanan di seputaran wilayah Kota Pontianak. Upaya penggeledahan rumah DZ yang beralamat di Perumahan Mitra Keluarga 4, nomor C 15 membuahkan hasil tim tindak berhasil mengamankan uang sebesar Rp 15.000.000, 3 buah handphone dan bong sebagai barang bukti. Dan proses pengembangan terus berlanjut guna mengetahui sejauh mana akar-akar dan jaringan pengedar narkoba di Kalimantan Barat. Berdasarkan hasil pengembangan tsb, tim gabungan mengamankan saudari FN yang bekerja sebagai sataf keuangan/bendahara. FN diamankan pada saat berada di Grand Victory Blok A 6 dengan barang bukti 1 unit kr roda 2 yamaha aerox warna biru tanpa nopol, uang sebesar Rp 1.710.000.000. Adapun barang bukti yang diamanakan oleh tim gabungan, meliputi : sabu 10,3 kg tas ransel warna hitam 1 unit vixion warna hitam tanpa nopol 1 buah handphone nokia warna hitam 1 unit honda vario warna merh nopol KB 5996 XX uang sebesar Rp 15.000.000, 3 buah handphone 3 bong 1unit yamaha aerox warna biru tanpa nopol, sebesar Rp 1.710.000.000 unit hand phone samsung warna putih Saat ini tim gabungan membawa BB dan tersangka ke BNNP Kalbar guna proses selanjutnya dan diserahkan kepada penyidik Interdiksi BNN.

from divisihumaspolri's feed - WEBSTA http://ift.tt/2webmIf
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu