Ad Code

Responsive Advertisement

divisihumaspolri

Residivis pelaku pencurian dan kekerasan tahun 2015 atas inisial HO (23) serta satu rekannya AS (26), keduanya warga Kampung Bujukagung, Kecamatan Banjarmargo ditangkap Tekab 308 Polres Tulangbawang Lampung karena kepemilikan senjata api rakitan di Kecamatan Banjarmargo. Kapolres Tulangbawang, AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK mengatakan kedua pelaku ditangkap ketika Polisi melakukan razia karena gerak gerik pelaku mencurigakan. "Satu pelaku diantaranya HO ditembak karena saat diperiksa dan dilakukan penahanan pelaku perlawanan sehingga kami melakukan tindakan tegas setelah sebelumnya melakukan tembakan peringatan dan mengenai kaki kanan tersangka,"Jelasnya,Rabu(14/6/2017). Kemudian, dari pengakuan tersangka ingin melakukan atau merencanakan perampokan terhadap karyawan PT.BNIL yang sedang membawa uang gajian, selain itu juga tersangka pernah dua kali gagal merampok karena ada patroli Polisi yang melintas. "Pelaku melakukan aksinya menggunakan senpi tersebut, dan senpi itu menurut pengakuan HO adalah milik AS yang dibeli dari Kabupaten Mesuji seharga Rp 1.500.000. Saat ini pelaku dan Barang bukti Satu senpi rakitan jenis revolper dengan isi tiga amunisi aktif telah diamankan di Mapolres untuk ditindak lanjuti,"Tutupnya. . . . . #poldalampung #polrestulangbawang #pencurian #keberhasilanpolri #kekerasan #polri #promoter #kamihumaspolri #Biromultimedia

from divisihumaspolri's feed - WEBSTA http://ift.tt/2tsUadR
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu