Ad Code

Responsive Advertisement

humaspoldametrojaya

Unit Jatanras Sat Rerkrim Polres Metro Jakarta Utara berhasil menangkap dua pelaku pencurian modus begal yang kerap beraksi menggunakan senjata api dan senjata tajam jenis cerulit, di wilayah Jakarta Utara, Sabtu (29-04-2017), sekira pukul 02.00 WIB. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Nasriadi mengatakan, dua pelaku begal yang mereka tangkap tersebut yakni, bernama Dickyawan dan Haspril Wardiyanto, keduanya merupakan warga Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dalam aksinya, para pelaku tersebut berjumlah empat orang dengan menggunakan dua unit sepeda motor berboncengan lalu menodong Jalu Dwi Prasetyo, warga Apartemen Mediterania Lagoon Blok B Lantai 2 No. 2 Q Tanjung Priok, yang saat itu berada di Pademangan. “Rombongan pelaku berempat, 2 DPO, mereka menggunakan 2 motor dan sudah menarget korban yang sedang berada di samping motornya. Kedua pelaku Haspril dan Dicky menggunakan senpi dan celurit mendekati korban dan mengancam dan berhasil memperoleh motor dan dompet korban,” ujar AKBP Nasriadi, Sabtu (29-04-2017). Kemudian korban yang ketakutan, berlari dan menghubungi tim opsnal Jatanras Polres Metro Jakata Utara yang saat itu sedang melakukan kring serse. Tidak menunggu lama, selanjutnya tim opsnal Jatanras langsung melakukan penyisiran lokasi dan berhasil menangkap dua pelaku. “Tertangkapnya kedua tersangka tersebut bermula dari adanya laporan korban kepada Unit Opsnal Jatanras yang saat itu sedang melakukan kring serse, tentang adanya aksi pencurian dengan kekerasan modus begal di sekitar Pademangan, ” ungkapnya. Lanjut AKBP Nasriadi, selain mengamankan tersangka, anggotanya juga berhasil mengamankan barang bukti senjata tajam jenis celurit dan senjata api milik pelaku. Sedangkan 2 pelaku lainnya yang melarikan diri yang diketahui berinisial I dan D dalam proses pengejaran aparat. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Kedua tersangka kini diamankan di Mapolres Metro Jakarta Utara untuk diproses hukum lebih lanjut, dan yang bersankutan dikenakan Pasal 365 tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan. . . . . . #polresmetrojakut #poldametrojaya #begal #polisihumanis #polisi #polri #promoter #divhum

from humaspoldametrojaya's feed - WEBSTA http://ift.tt/2plLhDD
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu