Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rikwanto mengatakan Divisi Profesi dan Pengamanan Polri sudah selesai memeriksa dan melakukan rekonstruksi terhadap Brigadir K. "Dia sudah tersangka, Saya sudah konfirmasi ke Kapolda, kini yang bersangkutan sudah ditahan," Ujar Karopenmas Brigjen Pol. Rikwanto mengatakan Brigadir K diduga melanggar pasal 359 junto 360 KUHP tentang perbuatan lalai yang menyebabkan orang lain terluka atau bahkan meninggal. Selain terancam hukuman pidana, Brigadir K juga akan dikenai sanksi etika profesi dan disiplin Polri. #karopenmasdivhumaspolri #penembakansaatrazia #kodeetik #polri #polisi #promoter #divisihumaspolri #divhumaspolri #kamihumaspolri #Biromultimedia
from divisihumaspolri's feed - WEBSTA http://ift.tt/2p2sStH
via
IFTTT
0 Comments