Ad Code

Responsive Advertisement

divisihumaspolri

Kapolda Bali Mengeluarkan Maklumat Tentang Larangan Menggunakan Sponsorship, Koneksi dan Rekomendasi dalam Rangka Penerimaan Anggota Polri TA. 2017 pada Kamis, 23 Maret 2017. Adapun isi Maklumat tersebut adalah sebagai berikut : 1. Kepada Panitia Daerah Bali seleksi penerimaan anggota Polri T.A 2017 dilarang : a. menambah, mengurangi, merekayasa dan melakukan tindakan penyimpangan lain dalam melakukan pemeriksaan atau penilaian. b. melakukan korupsi, kolusi, nepotisme dan konspirasi serta menjanjikan ataupun membuat janji dengan atau kepada siapapun untuk membantu atau menolong kelulusan calon dengan meminta atau menerima imbalan dalam bentuk apapun. 2. Kepada orang tua/wali dan peserta seleksi penerimaan anggota Polri T.A 2017 dilarang a. melayani, memberi janji/imbalan dalam bentuk uang atau apapun kepada siapapun termasuk panitia penerimaan dengan dalih bisa meluluskan dalam seleksi penerimaan 3. Apabila tersebut [ada butir satu di atas melakukan penyimpangan, akan mendapatkan tinfakan hukum yang tegas baik hukum pidana, kode etik dan disiplin, sedangkan tersebut pada butir dua di atas apabila melakukan penyimpangan makan peserta seleksi penerimaan anggota Polri T.A 2017 akan di diskualifikasi. #kamihumaspolri #divhumaspolri #divisihumaspolri #promoter #polri #biromultimedia

from divisihumaspolri's feed - WEBSTA http://ift.tt/2noLMfa
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu