Ad Code

Responsive Advertisement

divisihumaspolri

Jajaran Polsubsektor Mesuji Timur berhasil melakukan penggerebekan judi sabung ayam yang terjadi di pekarangan rumah warga a.n. Madirin alias Yo di desa Margojadi, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, pada hari Rabu (29-3-2017). Kapolsubsektor Mesuji Timur, Iptu M. Ataka mengungkapkan bahwa dalam penggerebekan tersebut polisi berhasil mengamankan tiga orang tersangka a.n. Mulariwah (30) alamat Lampung Timur, Firdaus (35) alamat SP 6 B desa Muara Tenang, dan Ataka (27) alamat Umbul Sepuh Desa Margojadi. “Penangkapan ini sebagai bentuk respon pihak kepolisian terhadap keresahan yang timbul di masyarakat akibat marakmya praktik perjudian. Tentu kami tidak akan tinggal diam. Kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 10 unit sepeda motor R2 dan 4 ekor ayam jago yang digunakan sebagai sarana judi sabung ayam. Sedangkan tersangka kami kenakan pasal 303 KUHP karena terbukti melakukan perjudian”, ungkap Iptu Ataka. Hal senada dingkapkan oleh Kapolres Mesuji, AKBP Purwanto Puji Sutan, SIK, MH., yang menyatakan bahwa Polres Mesuji telah berkomitmen untuk meniadakan segala bentuk gangguan keamanan di wilayah hukumnya. “Kami tidak akan berkompromi dengan segala bentuk gangguan kemanan khususnya yang berkaitan dengan kriminalitas. Berkaitan dengan kasus perjudian, kami akan mengupayakan pengungkapan sebanyak mungkin”, tandas Kapolres Mesuji. #polri #promoter #divhumas #divisihumasmabespolri #divhumaspolri #kamihumaspolri #BiroMultimedia Readmore : http://ift.tt/2nlKHSC

from divisihumaspolri's feed - WEBSTA http://ift.tt/2mRwtN7
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu